Senin, 05 Desember 2011

kolonialisme

A.    Perkembangan Kolonialisme dan Imperialisme Barat di Indonesia
1.      VOC
VOC merupakan kongsi dagang Belanda yang mempunyai wilayah di Hindia Timur. Pengurusnya terdiri dari 6 orang yang disebut “Bewindhebbers der VOC”, ditambah 17 orang pengurus harian yang disebut Heeren XVII. VOC juga memiliki hak khusus yang diberikan parlemen Belanda:
·         Membuat perjanjian dengan raja2 setempat
·         Menyatakan perang dan perdamaian
·         Membuat senjata & benteng
·         Mencetak uang
·         Mengangkat & memberhentikan pegawai
·         Mengadili perkara
Pada tahun 1609, Pieter Both ditugaskan sebagai Gubernur Jendral VOC di Ambon. Misi utamanya adalah untuk memimpin VOC menghadapi persaingan dengan pedagang Eropa. Ketika Jan Pietersoon Coen diangkat sebagai gubernur jenderal, pusat kekuasaan dipindahkan ke Jayakarta. Selain melakukan monopoli, VOC juga menjalankan system pemerintahan tidak langsung (indirect rule). Tidak berlangsung lama, VOC akhirnya dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799. dengan faktor-faktor berikut:
·         Banyak pegawai VOC korupsi karena gajinya rendah
·         VOC tidak mampu bersaing dengan inggris (EIC) dan Perancis (FIC)
·         Walaupun rugi, pemegang saham tetap diberi dividen
·         Perang Belanda melawan Inggris
·         Jatuhnya kongsi dagang VOC di India & adanya kebebasan pelayaran Inggris ke Indonesia.

2.      Penjajahan Prancis-Belanda
Di Eropa sedang dalam suasana Perang Koalisi satu (1792-1797). Belandapun kalah sehingga membuat rajanya, Willem V, meminta perlindungan dari Inggris. Napoleon Bonaparte, pemimpin Prancis kemudian menempatkan Louis Napoleon untuk memimpin Belanda. Louis kemudian mengangkat Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jendral Hindia Belanda sejak 1808. Tugas utamanya adalah untuk mempertahankan Jawa dari serangan Inggris. Pada masa pemerintahannya, Daendels banyak mengeluarkan kebijakan kebijakan yang condong kepada kediktatoran. Contohnya, pembangunan jalan Raya Pos (Groete Postweg) antara Anyer-Panarukan. Pembangunan jalan raya itu melibatkan banyak tenaga dengan system rodi.
Kekuasaan sewenang-wenang yang diterapkan Daendels membuatnya ditarik kembali agar citra Hindia Belanda tidak bertambah buruk. Tetapi penarikan Daendels membua dampak buruk. Belandapun berhasil dikuasai Inggris. Dengan demikian berakhirlah penjajahan Prancis-Belanda dengan ditandai oleh Kapitulasi Tuntang.
3.      Penjajahan Iggris
Tahun 1811-1816, Indonesia berada di bawah kekuasaan Inggris. Thomas Stamford Raffles diangkat sebagai wakil gubernur di Jawa dan bawahannya. Tujuan utama pemerintahan Raffles adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu tindakannya yang popular adalah mencetuskan system sewa tanah (landrent). Hal tersebut tidak membebani rakyat, namun kondisi di Eropa membuat Thomas Stamford Raffles harus mengakhiri masa jabatannya di Indonesia. Perang koalisi berakhir dengan kekalahan Prancis. Negara-negara yang menjadi lawan Prancis mengambil keputusan bahwa sebagai benteng untuk menghadapi Prancis, Belanda harus kuat. Maka dari itu, dalam Traktat London tahun 1824, ditetapkan bahwa Indonesia dikembalikan kepada Belanda.





B.     Pendudukan Belanda di Indonesia
Untuk menangani berbagai persoalan di Indonesia yang baru saja dikembalikan ke Inggris, pemerintah belanda mengirimkan sebuah komisi. Komisi tersebut terdiri dari Cornelis Th.Elout sebagai ketua, dan A.A. Buyskes dan van der Capellen sebagai anggota. Setelah komisi dibubarkan, van der Capellen diangkat sebagai gubernur jenderal. Dia melaksanakan pola konservatif, dalam arti menerapkan kebijakan monopoli seperti VOC:
a.      Masa Tanam Paksa
Ketika van den Bosch menjabat sebagai gubernur jenderal, pada tahun 1830 dia menciptakan peraturan baru yang bernama ‘tanam paksa’/cultuur stelsel. Tujuannya untuk mendapatkan untung guna menutup deficit keuangan negri Belanda. Kemudian, latar belakang dilakukannya Tanam paksa adalah:
·        Defisit anggaran belanja negri belanda akibat Perang kemerdekaan Belgia dan perang diponegoro
·        Keadaan di Jawa yang tidak menguntungkan saat itu
·        Perdagangan dan perusahaan belanda mengalami kemunduran



Pokok-pokok ketentuan Tanam paksa:
·         Penduduk wajib menanami 1/5 tanahnya dengan tanaman yang ditentukan pemerintah
·         Tanah tersebut dibebaskan dari pajak
·         Tanah tersebut dikerjakan selama 1/5 tahun
·         Risiko penanaman ada pada pemerintah
·         Hasil tanaman yang diwajibkan harus diangkat sendiri ke pabrik dan mendapat ganti rugi
·         Kelebihan hasil panen akan diganti oleh pemerintah
·         Waktu yang digunakan untuk menanam tanaman wajib tidak melebihi waktu menanam padi
Penyimpangan Tanam Paksa:
·         Tanah yang ditanami lebih dari 1/5 lahan
·         Tanah yang ditanami tanaman wajib masih terkena pajak
·         Banyak  petugas yang curang, berusaha mendapatkan hasil sebanyak-banyaknya
·         Tanah yang ditanami tanaman wajib cenderung memilih tanah yang subur.


b.      Politik Liberal Kolonial
Golongan liberal berhasil menguasai parlemen sehingga mereka mempunyai peluang untuk menciptakan undang-undang dasar guna membatasi kekuasaan raja. Pada tahun 1870 keluar undang-undang de Waal:
1.      Undang-undang Gula yang menyebutkan bahwa penanaman tebu harus dilakukan oleh pengusaha swasta, tidak dengan system tanam paksa
2.      Undang-undang Agraria, isinya menerangkan bahwa gubernur jenderal dan rakyat dilarang menjual tanah kepada orang asing, tetapi dapat menyewakannya selama 75 tahun
Ini merupakan awal yang baik walaupun dalam kenyataannya semuanya untuk kepentingan Pemerintahan Hindia Belanda.
C.    Pendudukan Jepang di Indonesia
Kedatangan Jepang di Indonesia dan Negara Asia lainnya memiliki maksud dan tujuan tertentu.Maksud kedatangan Jepang ke Indonesia adalah karena landasan riil dan idiil yang dimiliki oleh bangsa Jepang. Landasan riil ini antara lain karena adanya ledakan penduduk Jepang sehingga dibutuhkan tempat baru, kurangnya bahan mentah bagi industrialisasi Jepang , dan adanya pembatasan imigrasi ke Amerika dan Australia akibat kecurigaan adanya bahaya kuning. Sedangkan landasan idiilnya adalah ajaran Shintoisme yang dianut Jepang tentang Hokkaichu ,yaitu ajaran tentang kesatuan umat manusia. Jepang sebagai negara yang maju ingin mempersatukan bangsa-bangsa di Asia di bawah Kesatuan Asia Timur Raya sehingga Jepang pada awalnya mendapat banyak simpati sebagai saudara tua di antara bangsa Asia lainnya. Untuk menyukseskan ekspansinya Jepang menggunakan banyak taktik antara lain dengan mengebom Pearl Harbor agar memutus kekuatan Amerika Serikat di Asia-Pasifik serta memudahkan untuk menguasai wilayah lainnya di Asia termasuk Indonesia. Selain itu untuk menambah kekuatan Jepang juga menggabungkan diri dengan Jerman dan Italia yang juga terlibat dalam Perang Dunia II. Persekutuan itu dikenal dengan sebutan Poros Roberto (Roma-Berlin-Tokyo). Jepang pun mulai mengadakan aksi gempuran-gempuran dalam menguasai wilayah dan pada akhirnya Jepang pun berhasil merebut Indonesia dari kekuasaan Belanda. Keberadaan Jepang di Indonesia tidaklah lama, namun banyak sekali kebijakan-kebijakan yang dibuat Jepang di Indonesia baik dalam bidang pemerintahan,ekonomi, sosial-politik,dan lainnya.
Di awal tahun 1945 ,Jendral McArthur ,Panglima Komando Pertahanan Pasifk Barat Daya melancarkan siasat lompat katak (leapfrogging) untuk membalas Jepang .Satu per satu wilayah yang dikuasai Jepang baik di Asia maupun Pasifik berhasil direbut kembali oleh sekutu .Tidak lama kemudian Amerika Serikat membom Hiroshima dan Nagasaki pada tanggal 6 Agustus dan 9 Agustus 1945. Kedua peristiwa pemboman tersebut membuat Jepang mau tidak mau harus menyerah, apalagi Amerika Serikat yang termasuk dalam Sekutu telah mengeluarkan ultimatum bagi Jepang agar menyerah. Pada akhirnya Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945 (tanggal 14 Agustus 1945 waktu New York).Dengan demikian Perang Pasifik berakhir dan kekuasaan Jepang di Indonesia pun berakhir.

D.    Kelahiran dan Perkembangan Nasionalisme di Indonesia

1.      Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme berasal dari kata ”Nation” dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Nation dalam bahasa latin yang berarti kelahiran kembali, suku, bangsa. Bangsa adalah sekelompok orang/ iman yang mendiami wilayah tertentu dan memiliki hasrat dan kemauan bersama untuk bersatu karena adanya persamaan nasib, cita-cita, kepentingan, dan tujuan yang sama.
Sehingga Nasionalisme dapat diartikan:
ü  Paham yang menempatkan kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara dan bangsa (pengertian menurut Hans Kohn)
ü  Semangat/ perasaan kebangsaan, yaitu semangat/ perasaan cinta terhadap bangsa dan tanah air.
ü  Suatu sikap politik dan sosial dari kelompok-kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bangsa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan sehingga merasakan adanya kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu.

2.      Perkembangan Nasionalisme  di Indonesia
Sebagai upaya menumbuhkan rasa nasionalisme di Indonesia diawali dengan pembentukan identitas nasional yaitu dengan adanya penggunaan istilah “Indonesia” untuk menyebut negara kita ini. Dimana selanjutnya istilah Indonesia dipandang sebagai identitas nasional, lambang perjuangan bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan. Kata yang mampu mempersatukan bangsa dalam melakukan perjuangan dan pergerakan melawan penjajahan, sehingga segala bentuk perjuangan dilakukan demi kepentingan Indonesia bukan atas nama daerah lagi.
Istilah Indonesia mulai digunakan sejak :
1.      J.R. Logan menggunakan istilah Indonesia untuk menyebut penduduk dan kepulauan nusantara dalam tulisannya pada tahun 1850
2.      Earl G. Windsor dalam tulisannya di media milik J.R. Logan tahun 1850 menyebut penduduk nusantara dengan Indonesia
3.      Serta tokoh-tokoh yang mempopulerkan istilah Indonesia di dunia internasional
4.      Istilah Indonesia dijadikan pula nama organisasi mahasiswa di negara Belanda yang awalnya bernama ”Indische Vereninging” menjadi ”Perhimpunan Indonesia”
5.      Nama majalah ”Hindia Putra” menjadi ”Indonesia Merdeka”
6.      Istilah Indonesia semakin populer sejak Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Melalui Sumpah Pemuda kata Indonesia dijadikan sebagai identitas kebangsaan yang diakui oleh setiap suku bangsa, organisasi-organisasi pergerakan yang ada di Indonesia maupun yang di luar wilayah Indonesia.
7.      Kata Indonesia dikukuhkan kembali dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
Perkembangan nasionalisme yang mengarah pada upaya untuk melakukan pergerakan nasional guna melawan penjajah tidak bisa lepas dari peran berbagai golongan yang ada dalam masyarakat, seperti golongan terpelajar/kaum cendekiawan, golongan profesional, dan golongan pers.
E.     Terbentuknya Negara Kebangsaan Indonesia
Pada tanggal 1 Maret 1945 diumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai dengan tujuan menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan Negara Indonesia merdeka. Sidang pertama BPUPKI digelar pada tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 membahas masalah dasar Negara Indonesia. Dalam sidang itu, tiga tokoh nasional memberikan pendapatnya, yaitu Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Sidang memilih nama Pancasila sebagai nama dasar Negara. Tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya, pemerintah pendudukan Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 membahas masalah Undang-Undang Dasar pengangkatan presiden dan wakil presiden, serta pembentukan komite nasional. Pada sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 dibahas masalah pembagian wilayah Indonesia dan menetapkan kementrian dalam lingkungan pemerintahan. Ada dua belas kementrian itu adalah:
1. Departemen Dalam Negeri.
2. Departemen Luar Negeri.
3. Departemen Kehakiman.
4. Departemen Keuangan.
5. Departemen Kemakmuran.
6. Departemen Kesehatan.
7. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan.
8. Departemen Sosial.
9. Departemen Pertahanan.
10. Departemen Perhubungan.
11. Departemen Penerangan.
12. Departemen Pekerjaan Umum.
Sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 memiliki agenda utama membahas Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Partai Nasional Indonesia (PNI). Susunan pengurus PNI adalah sebagai berikut:
Pemimpin Utama        :  Ir. Soekarno
Pemimpin Ketua         :  Drs. Moh. Hatta.
Dewan Pemimpin        :  Mr. Gatot Tarunamihardja
Mr. Iwa Kusumasumantri
Mr. A.A Maramis, Sayuti Melik, dan Mr. Sujono.

Pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang menyatakan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian sejak tanggal 3 Juni 1947 pemerintah mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai satu-satunya wadah perjuangan bersenjata Tanggal 2 September 1945 dibentuk cabinet presidential pertama. Susunannya adalah sebagai berikut:


Perdana Mentri           : Presiden Soekarno.
Mentri Dalam Negeri  : R. A. A. Wiranatakusumah.
Mentri Luar Negeri     : Mr. Ahmad Subardjo.
Mentri Kehakiman      : Prof. Dr.. Soepomo, SH.
Mentri Kemakmuran   : Ir. D. P. Surakhman.
Mentri Keuangan        : Mr. A. A. Maramis.
Mentri Kesehatan        : Dr. R. Boentaran M.
Mentri Pengajaran       : Ki Hajar Dewantara.
Mentri Sosial               : Mr. Iwa Kusumasumantri.
Mentri Penerangan      : Mr. Ahmad Syarifuddin.
Mentri Perhubungan   : R. Abikusno Cokrosuyoso.
Mentri Keamanan Rakyat : Suprijadi.
Mentri Pekerjaan Umum : R. Abikusno Cokrosyoso.
Mentri Negara             : K. H. Wachid Hasyim.
Mentri Negara             : Dr. M. Amir.
Mentri Negara             : Mr. R. M. Sartono.
Mentri Negara             : R. Otto Iskandardinata.
Mentri Negara             : Mr. A. A. Maramis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar